Janji Tindak Tegas Pagar Laut, Pj Gubernur Minta DKP Audit Tata Ruang

- Penjabat Gubernur Banten memerintahkan audit tata ruang terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan laut Tangerang.
- Damenta belum memberikan kepastian tindakan terhadap pagar laut, menunggu hasil audit DKP yang melibatkan nelayan dan masyarakat pesisir.
- Pagar laut bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023, meliputi zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, dan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta mengatakan telah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melakukan audit tata ruang terkait pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Banten.
"Jadi kita tunggu hasilnya, nanti hasil auditnya bagaimana. Kadis saya tugaskan kordinasi dengan kementerian," kata Damenta, Kamis (9/1/2025).
1. Damenta mengaku akan tindak tegas

Disinggung apakah pagar laut tersebut akan dicabut, Damenta masih enggan memberikan kepastian tindakan yang akan dilakukan lantaran masih menunggu hasil audit yang tengah dilakukan oleh DKP.
"Kita lihat hasil audit, kalau menyalahi aturan ya pasti ditindak," kata Damenta.
2. Hasil audit tata ruang juga akan disampaikan ke gubernur terpilih

Selain itu, lanjut Damenta, persoalan pagar laut yang merugikan nelayan akan disampaikan juga kepada gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.
"Secepatnya satu bulan sehingga hasilnya kami bisa sampaikan kepada gubernur terpilih bahwa di Banten ada persoalan ini (pagar laut)," katanya.
3. Pagar misterius itu membentang sepanjang 16 desa

Sebelumnya, Kadis DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan, panjang pagar 30,16 kilometer (km) itu membentang sepanjang 16 desa. Adapun rinciannya, tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
"Berdasarkan data, di sepanjang kawasan ini ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sekitar 3.888 nelayan, dan 502 pembudi daya," katanya.
Eli mengatakan, pagar laut itu bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
"Kami akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebu," katanya.




















