Jelang 17-an, Pemkot Tangerang Rajin Razia Miras

- Operasi razia miras dilakukan menjelang 17-an untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
- 173 botol miras disita dari toko berkedok jualan plastik di Ciledug, dua penjaga toko dikenakan tindak pidana ringan
- Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras
Kota Tangerang, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug melaksanakan Operasi Peredaran Miras. Melalui operasi itu, petugas mendatangi toko-toko yang diduga menjual minuman keras atau miras.
Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Agung, Wibowo menyebutkan, pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara yang menjual bebas minuman keras dengan kadar alkohol hingga di atas 10 persen.
“Kami amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik," kata Wibowo, Selasa (12/8/2025).
1. Operasi itu untuk menjaga situasi jelang 17-an kondusif

Agung menyatakan, selain penegakan peraturan daerah, operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta situasi lingkungan masyarakat agar kondusif, terutama menjelang HUT RI.
"Toko itu telah menjadi target petugas, namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas, hal ini karena sudah beberapa kali kedapatan berjualan," kata dia.
2. Dua penjaga toko di Ciledug dikenakan tindak pidana ringan

Agung menambahkan, selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta terancam dilakukan penyegelan lantaran sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.
"Untuk itu kami dari Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras," ungkapnya.