Kota Tangerang, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug melaksanakan Operasi Peredaran Miras. Melalui operasi itu, petugas mendatangi toko-toko yang diduga menjual minuman keras atau miras.
Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Agung, Wibowo menyebutkan, pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara yang menjual bebas minuman keras dengan kadar alkohol hingga di atas 10 persen.
“Kami amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik," kata Wibowo, Selasa (12/8/2025).