Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) mengecek dan mengawasi peredaran bahan makanan dan barang dalam keadaan terbungkus di pusat-pusat perbelanjaan modern.
Pengecekan tersebut dilaksanakan dari Rabu (20/4/2022) hingga beberapa hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas prima produk yang dipasarkan di Kota Tangerang.