- Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 80,00
- Pengelolaan Anggaran: 84,82
- Pengelolaan PBJ: 90,00
- Pengelolaan SDM: 76,86
- Perdagangan Pengaruh: 75,62
- Sosialisasi Antikorupsi: 67,95
- Transparansi: 87,37
Kabupaten Tangerang Masuk Kategori Rentan Korupsi pada SPI KPK 2025

- Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang masuk kategori rentan korupsi menurut SPI KPK 2025
- Skor integritas dan penilaian berbagai daerah di Provinsi Banten menunjukkan tingkat kerawanan korupsi yang masih tinggi
- Peneliti RIGHTS menilai skor SPI sebagai sinyal lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas
Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah dengan skor integritas rendah dan masuk kategori rentan korupsi pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. KPK mencatat skor SPI Kabupaten Tangerang hanya berada di level 71,70.
"Ini merupakan rerata Indeks Integritas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang," tulis laporan SPI KPK. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.
Penilaian SPI didasarkan pada sejumlah indikator, meliputi integritas dan pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumber daya manusia (SDM), perdagangan pengaruh, sosialisasi antikorupsi, serta transparansi.
Dilansir dari laman kpk.go.id, skor 0-72,99 masuk ketegori rentan; 73-77,99 masuk kategori waspada; dan skor 78-100 tergolong terjaga.
1. Berikut rincian skor SPI KPK di berbagai daerah di Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang meraih skor 71,70, yang menempatkannya dalam kategori rentan korupsi. Rincian penilaian sebagai berikut:
Kota Tangerang
Kota Tangerang meraih skor 71,45, juga masuk kategori rentan korupsi:
- Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 73,64
- Pengelolaan Anggaran: 83,62
- Pengelolaan PBJ: 86,29
- Pengelolaan SDM: 73,01
- Perdagangan Pengaruh: 73,84
- Sosialisasi Antikorupsi: 65,44
- Transparansi: 84,84
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Pandeglang mencatat skor 70,52, termasuk dalam kelompok daerah rentan:
- Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 70,26
- Pengelolaan Anggaran: 77,25
- Pengelolaan PBJ: 83,03
- Pengelolaan SDM: 67,13
- Perdagangan Pengaruh: 69,83
- Sosialisasi Antikorupsi: 57,67
- Transparansi: 78,78
Kota Serang
Kota Serang memperoleh skor 70,44, menunjukkan tingkat kerawanan korupsi yang masih tinggi:
- Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 71,76
- Pengelolaan Anggaran: 79,17
- Pengelolaan PBJ: 81,69
- Pengelolaan SDM: 69,73
- Perdagangan Pengaruh: 70,72
- Sosialisasi Antikorupsi: 64,34
- Transparansi: 81,38
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang meraih skor 72,32, tetap berada dalam kategori rentan:
- Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 73,58
- Pengelolaan Anggaran: 81,14
- Pengelolaan PBJ: 86,22
- Pengelolaan SDM: 73,11
- Perdagangan Pengaruh: 73,83
- Sosialisasi Antikorupsi: 64,14
- Transparansi: 83,64
2. RIGHTS: Skor SPI tersebut merupakan sinyal serius lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun pemerintahan yang berintegritas

Peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Haditama menilai, skor SPI tersebut merupakan sinyal serius lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Menurutnya, nilai 71,70 tidak dapat dianggap sebagai capaian yang aman, melainkan mencerminkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.
Ia menilai, selama ini upaya pencegahan korupsi masih bersifat administratif dan seremonial, belum menyentuh akar persoalan berupa budaya birokrasi yang permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan. "Pemerintah daerah tidak bisa hanya berlindung di balik angka, tetapi harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan praktik birokrasi yang berjalan," ujarnya, Senin 15 Desember 2025.
Lebih lanjut, Septian mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan hasil SPI KPK sebagai bahan koreksi serius, bukan sekadar laporan tahunan.
Ia meminta adanya langkah konkret, hingga penegakan sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti melanggar prinsip integritas. "SPI seharusnya menjadi alat ukur perbaikan, bukan sekadar formalitas. Jika pemerintah daerah tidak berani berbenah, maka publik yang akan terus dirugikan," ungkapnya.

















