Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Warga

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah milik warga.
Akibat perbuatannya, Tumpang Sugian telah mendekat di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.
"Kami panggil sebagai saksi peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin, Rabu (4/9/2024).
1. Pemilik lahan kaget tanahnya sudah terbit sertifikat atas nama orang lain
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku kades diduga memalsukan surat pernyataan hak milik tanah. Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah di atas lahan 3.000 meter persegi (m2) atas namanya.
Kemudian, perbuatan jahat Sugian itu terbongkar setelah Nurmalia selaku pemilik tanah mengikuti progran pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2022. Nurmalia kaget ternyata tanah miliknya sudah dibuatkan sertifikat atas nama Tumpang Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.
"Namun ternyata tanah dengan objek yang sama itu sudah didaftarkan atas nama Tumpang Sugian," katanya.