Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah milik warga.
Akibat perbuatannya, Tumpang Sugian telah mendekat di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.
"Kami panggil sebagai saksi peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin, Rabu (4/9/2024).