Kades Kohod Dicegah Keluar Negeri, Pengacara: Paspor Aja Gak Punya!

- Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencekalan para tersangka dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Kabupaten Tangerang, termasuk Kepala Desa Kohod.
- Kuasa hukum Arsin menyatakan kliennya tidak akan kabur ke luar negeri karena belum pernah memiliki paspor dan berencana memegang asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, yang dibuat oleh kades dan sekdes sejak Desember
Tangerang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencekalan para tersangka dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Kabupaten Tangerang, termasuk Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Kuasa hukum Arsin pun menyebut, kliennya tidak masalah dengan pencekalan itu.
"(Arsin) Belum pernah ke luar negeri maupun ke negara tetangga Malaysia. Paspor tidak punya, jadi tidak akan kabur ke luar negeri," kata Rendy selaku kuasa hukum Arsin pada Rabu (19/2/2025).
Selain Arsin, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua perantara, yakni SP serta CE.
1. Pengacara Arsin minta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah

Kuasa hukum Arsin lainnya, Yunihar, juga meminta seluruh pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Hal tersebut, usai adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/2/2025).
"Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah," kata Yunihar saat dihubungi IDN Times.
2. Kades Arsin berencana akan melaporkan SP dan CE

Yunihar mengungkapkan, pihaknya juga bakal melakukan langkah-langkah upaya hukum sebagai hak kliennya, apalagi ia sempat menyebut Kades Kohod sebagai korban dari pihak ketiga, yakni SP dan C.
"Kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan saudara S dan C itu sendiri," jelasnya.
3. Kades Arsin jadi tersangka dugaan pemalsuan sertifikat tanah

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaanfisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).


















