Kajari Tangsel Gunakan Cara 'Prancis' Hukum Predator Seksual Anak
- Kasus predator seksual anak di Tangsel mengkhawatirkan
- Para predator anak adalah orang dekat korban, seperti guru dan tenaga pengajar
- Hukuman tambahan berupa publikasi identitas sebagai sanksi sosial
Tangerang Selatan, IDN Times -Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Apsari Dewi mengultimatum para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau predator seksual anak bakal dituntut dengan hukuman pidana tambahan-- selain kurungan badan dan denda.
"Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik," kata Apsari, Selasa (22/7/2025).
Apsari menyontohkan hukuman yang diterapkan di Prancis. Di sana, kata dia, semua pelaku predator seksual anak diumumkan dimana-mana. Dalam pengumuman itu, para pelaku disebut sebagai orang berbahaya.
"Dan sanksinya bukan pribadi. Keluarga juga akan malu. Upaya hukum ini bukan untuk mempermalukan, tapi demi pencegahan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," terangnya.
1. Kasus predator seksual anak di Tangsel mengkhawatirkan

Menurutnya, angka kasus predator seksual anak di Kota Tangsel cukup tinggi, meski para terdakwa sudah dituntut hukuman maksimal 20 tahun. Dia menilai, angka kasusnya tetap mengkhawatirkan. "Saya mengganggap sudah darurat," kata Apsari Dewi.
Apsari mengatakan, para predator anak merupakan orang dekat yang sering berinteraksi dengan korban, seperti guru, tenaga pengajar pendidikan agama dan lain sebagainya. Menurutnya, yurisprudensi tuntutan pidana tambahan telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS).
2. Hukuman tambahan itu, bisa menjadi sanksi sosial

Apsari memastikan, bahwa publikasi identitas predator anak menjadi sanksi sosial bagi para pelaku. "Ini adalah bentuk sanksi sosial. Supaya anak bisa merasa aman dan nyaman," ujarnya.
Ia berharap sanksi pidana tambahan dapat mencegah para predator anak melakukan perbuatan tidak senonoh.