Ilustrasi pencemaran sungai (Antara)
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada 36 industri di wilayahnya pada Oktober 2021. Hal tersebut lantaran adanya aduan terkait pencemaran lingkungan akibat limbah industri selama tahun 2021.
Aduan tersebut datang dari masyarakat yang rata-rata berada di sekitar industri tersebut. "Pengaduannya terkait pencemaran lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Sabtu (9/10/2021).
Taufik mengungkapkan, pengaduan yang dia terima masih dalam dugaan, pencemaran air limbah, pencemaran udara, limbah B3, sampah dan hal yang diluar kewenangan DLHK, seperti hewan peliharaan. Namun, tidak semua pengaduan yang ada berkaitan dengan DLHK.
”Jadi tidak semua pengaduan itu berkaitan dengan DLHK, ” katanya.