Kapolda: Ada Pengurangan Volume Minyakita Hingga 13 Ton di Banten

- Polda Banten ungkap manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di Rajeg, Banten.
- Ada dugaan pengurangan volume minyak goreng hingga 13 ton, dengan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalami kasus kecurangan terkait Minyakita, hasilnya tak sesuai label.
Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap praktek manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pengurangan volume minyak goreng hingga belasan ton.
"Hasil penyedidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kami duga ada pengurangan volume," kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (12/3/2025).
1. Dalam kasus ini, sudah ada yang ditahan dan ditetapkan tersangka

Kapolda mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini masih pengecer (Minyakita). Kami akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi produsennya," katanya.
2. Penyidik Ditreskrimsus masih mengembangkan kasus

Suyudi juga menambahkan, saat ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah mendalami dan mengembangkan kasus dugaan kecurangan terkait pengurangan volume minyak goreng subsidi yang dilakukan pengecer hingga produsen tersebut.
"Apakah ada dari sana atau ada sumber lain? Kalau nanti ada sumber lain, pasti akan kami menindaklanjuti juga, tim masih ada di lapangan khusus untuk pengembangan terkait Minyakita," katanya.
3. Temuan di pasar, takaran Minyakita tak sesuai

Untuk diketahui, Satgas Pangan Polda Banten dan jajaran melakukan pengecekan Minyakita ke sejumlah pasar yang ada di Provinsi Banten. Hasilnya menemukan takaran minyak goreng produk Minyakita tidak sesuai, dimana di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya berisi 780 mililiter.