Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kredit Fiktif BJB, Kejati Banten Tahan Pejabat Dindik Sumedang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka UH, pejabat pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumedang. UH ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar di BJB Tangerang.

Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan D--karyawan PT Djaya Abadi Soraya (DAS)-- sebagai tersangka. DAS merupakan perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) fiktif di Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada 2015.

1. Kasus ini menyeret mantan Kacab BJB Tangerang

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).

Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus ini  bermula tahun 2015, PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu direktur PT DAS.

Di tahun yang sama, tersangka Dheerandra kembali meminjam Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA--yang juga Kacab BJB Tangerang.

Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang atau Kunto Aji tidak memerintahkan bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Pejabat bank dan pihak swasta pun saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

"Penahanan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Serang sekitar dua minggu lalu atas nama UH dan D dalam kasus pencairan dana Rp8,7 miliar," kata Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko, Selasa (15/6/2021).

2. UH dan D diduga menerbitan SPK fiktif untuk pencairan dana

IDN Times/Khaerul Anwar

Sunarko mengatakan, kedua tersangka ini berperan menerbitkan SPK fiktif untuk proyek pengerjaan pada Dindik Pemkab Sumedang. UH memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut untuk menerbitkan SPK fiktif.

"Uang yang masuk ke mereka Rp2,3 miliar telah kita sita dan sudah kita jadikan bukti persidangan pada waktu sebelumnya," katanya.

3. UH dan D ditahan di Rutan Pandeglang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ditahan di rutan Pandeglang 20 hari hasil putusan pengadilan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us