Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang terlibat kasus Narkoba beserta ketiga rekannya di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).
AKM beserta MT, dan SY dituntut 10 bulan kurungan penjara. Sementara DS dituntut selama 10 bulan kurungan penjara. Sebab DS terbukti kepemilikan ganja.
Sebelumnya jaksa pernah mendakwa AKM dan rekannya dengan pasal berlapis yakni, 114, 112 dan 127, dimana, pasal 114 ayat 1 ancamannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun.
