Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusutan Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Belum Sentuh Korporasi

20250930_115257.jpg
Para aktivis yang mengungkap kasus pagar laut (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Kasus pagar laut Tangerang tak menyentuh korporasi besar penerima manfaat
  • Penggunaan pasal dalam dakwaan dinilai melindungi korporasi
  • Kasus ini mencuat setelah ratusan sertifikat diterbitkan di atas perairan Tangerang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Koalisi Nelayan Banten menilai persidangan kasus pagar laut pesisir Tangerang yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang hanya menyentuh pelaku kecil, sementara korporasi besar penerima manfaat justru tidak tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin setelah menghadiri persidangan perdana dengan terdakwa Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).

Keempat terdakwa didakwa perkara gratifikasi terkait pembangunan pagar laut yang mengubah kawasan perairan Tangerang menjadi lahan daratan.

1. Perkara ini tak menyuntuh pihak yang paling diuntungkan

20250930_115511.jpg
Para aktivis yang mengungkap kasus pagar laut (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Khozinudin, perkara tersebut belum menyentuh pihak yang paling diuntungkan. Ia menuding ada perusahaan besar yang menikmati hasil kejahatan, yakni kelompok usaha Agung Sedayu yang mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas lahan laut.

“Analogi sederhana, ada maling ketahuan lalu ditangkap. Tapi yang menerima barang jarahannya malah tidak diperiksa. Enak saja, hanya mengembalikan tanah laut, lalu lolos dari jeratan hukum,” kata Khozinudin pada Selasa (30/9/2025).

2. Penggunaan pasal dalam dakwaan dinilai melindungi korporasi

20250930_113559.jpg
Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Khozinudin menilai, penggunaan pasal dalam dakwaan jaksa turut menjadi masalah. Menurutnya, jaksa memilih Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih fokus pada gratifikasi pejabat negara. Padahal, seharusnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan langsung dengan kerugian negara dan keuntungan korporasi.

“Pemilihan pasal ini justru menyelamatkan korporasi. Persidangan seolah hanya jadi peredam publik, dengan mengorbankan perangkat desa, sementara pemilik proyek besar properti di atas laut tidak tersentuh,” katanya.

3. Kasus ini mencuat setelah ratusan sertifikat diterbitkan di atas perairan Tangerang

20250930_104105.jpg
Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus pagar laut di pesisir Tangerang mencuat setelah ratusan sertifikat tanah diterbitkan di atas wilayah perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer yang diduga akan direklamasi. Perkara ini mendapat sorotan luas karena dinilai menyangkut kedaulatan laut negara, sekaligus praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Diketahui, saat persidangan sejumlah tokoh penolak PIK 2 hadir dalam persidangan seperti aktivis nelayan Banten, Kholid dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Wali Murid SDIT Al-Izzah Kota Serang Tolak MBG

30 Sep 2025, 16:46 WIBNews