Serang, IDN Times - Koalisi Nelayan Banten menilai persidangan kasus pagar laut pesisir Tangerang yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang hanya menyentuh pelaku kecil, sementara korporasi besar penerima manfaat justru tidak tersentuh hukum.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin setelah menghadiri persidangan perdana dengan terdakwa Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).
Keempat terdakwa didakwa perkara gratifikasi terkait pembangunan pagar laut yang mengubah kawasan perairan Tangerang menjadi lahan daratan.
Pengusutan Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Belum Sentuh Korporasi

Intinya sih...
Kasus pagar laut Tangerang tak menyentuh korporasi besar penerima manfaat
Penggunaan pasal dalam dakwaan dinilai melindungi korporasi
Kasus ini mencuat setelah ratusan sertifikat diterbitkan di atas perairan Tangerang
1. Perkara ini tak menyuntuh pihak yang paling diuntungkan
Menurut Khozinudin, perkara tersebut belum menyentuh pihak yang paling diuntungkan. Ia menuding ada perusahaan besar yang menikmati hasil kejahatan, yakni kelompok usaha Agung Sedayu yang mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas lahan laut.
“Analogi sederhana, ada maling ketahuan lalu ditangkap. Tapi yang menerima barang jarahannya malah tidak diperiksa. Enak saja, hanya mengembalikan tanah laut, lalu lolos dari jeratan hukum,” kata Khozinudin pada Selasa (30/9/2025).
2. Penggunaan pasal dalam dakwaan dinilai melindungi korporasi
Khozinudin menilai, penggunaan pasal dalam dakwaan jaksa turut menjadi masalah. Menurutnya, jaksa memilih Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih fokus pada gratifikasi pejabat negara. Padahal, seharusnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan langsung dengan kerugian negara dan keuntungan korporasi.
“Pemilihan pasal ini justru menyelamatkan korporasi. Persidangan seolah hanya jadi peredam publik, dengan mengorbankan perangkat desa, sementara pemilik proyek besar properti di atas laut tidak tersentuh,” katanya.
3. Kasus ini mencuat setelah ratusan sertifikat diterbitkan di atas perairan Tangerang
Kasus pagar laut di pesisir Tangerang mencuat setelah ratusan sertifikat tanah diterbitkan di atas wilayah perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer yang diduga akan direklamasi. Perkara ini mendapat sorotan luas karena dinilai menyangkut kedaulatan laut negara, sekaligus praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.
Diketahui, saat persidangan sejumlah tokoh penolak PIK 2 hadir dalam persidangan seperti aktivis nelayan Banten, Kholid dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu.