Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mengatakan kasus pencabulan di Kota Tangerang yang ditanganinya ini baru ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah 11 bulan berlarut-larut.
Tri menuturkan, pelapor yang merupakan ibu korban ini saat melapor mandiri tidak mendapat tanggapan hingga ramai informasinya barulah polisi melakukan penanganan.
"Baru pada Rabu 21 Oktober 2020 membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pendampingan dari kami dan diterima BAP dan virum pada 23 Oktober 2020. Rabu 28 Oktober kita konsultasi dan memberitahu juga ayah kandung korban. Tanggal 12 April 2021, tersangka ditetapkan sebagai tersangka," kata R pada Rabu, (22/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, korban yang berusia 13 tahun diduga mendapat kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berinisial R.