Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap, dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) mencapai Rp564 juta. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, jumlah kerugian penyewaan lahan negara secara ilegal itu didapat dari hasil perhitungan auditor independen. Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 pengelolaan kios pedagang.
"Dan perbedaan kerugian keuangan negara yang sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp483.635.550," kata Lulus pada Senin, (9/9/2024).
