Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten akan melakukan aksi mogok kerja daerah dalam waktu dekat. Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan kenaikan upah minimum kebupaten/kota (UMK) 2024.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," kata Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

1. UMK dinilai tak sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menilai, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.  "Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan Pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah," katanya.

Seharusnya, kata dia, kenaikan UMK 2024 disesuaikan dengan rekomendasi kepala daerah sebab hal itu telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Sebetulnya Kota Tangerang, Pak Wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja," katanya.

2. Sejak awal buruh menolak hitungan skema PP 51

Editorial Team