Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejanggalan Proyek Kawasan Kumuh Serua, UKPBJ Tangsel Angkat Bicara

Kepala Bagian UKPBJ Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi
Kepala Bagian UKPBJ Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • UKPBJ akan memanggil penyedia dan PPK
  • Sejumlah fasilitas pada proyek itu tak terbangun
  • Dugaan proyek tabrak aturan dan tidak sesuai DED
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mochamad Hardi angkat bicara soal dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Hardi menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib melalui tahap MC-0 atau Mutual Check Nol, sebelum pekerjaan dimulai. Proses ini, kata dia, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan masyarakat penerima manfaat untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.

“Pada saat MC-0 pasti kan dia turun ke lapangan nih. Baik penyedia, PPK datang ke lapangan dan warga. Cerita dulu dong sama warganya. 'Pak, Bu, izin ini ada kontraktornya yang mau memperindah kawasan Bapak'. Ini saya izin presentasi dulu dong ke masyarakat,” kata Hardi pada Sabtu (25/10/2025).

1. UKPBJ akan memanggil penyedia dan PPK

Lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel
Lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting agar hasil pekerjaan dapat diterima dan memberikan manfaat nyata. “Jadi sebelum dilaksanakan, kita udah mitigasi nih. Jadi semua itu terdokumentasi dengan baik, ketika ada warga menolak dibuatkan berita acaranya,” ungkapnya.

Hardi menegaskan, akan berbicara dengan penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek tersebut, yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar dari APBD 2025 itu. “Kami akan memanggil penyedia jasa dan PPK untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan warga penerima manfaat sebelum proyek berjalan.

“Kalau mau membangun sesuatu, seharusnya ada persetujuan dari warga. Ini fatal kalau sampai dilewati,” tegasnya.

2. Sejumlah fasilitas pada proyek itu tak terbangun

Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal
Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pantauan lapangan, sejumlah fasilitas dalam Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut tidak terbangun. Pekerjaan yang seharusnya mencakup paving block, gazebo, vertical garden, drainase 42 cm, serta 5 unit lampu penerangan jalan umum (PJU), tidak terealisasi sesuai rencana.

Hasil penelusuran menunjukkan paving block dan gazebo tidak ditemukan sama sekali, vertical garden tidak dibangun, sementara drainase hanya berukuran 36 cm. Selain itu, PJU hanya satu unit dan dalam kondisi berkarat.

Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, menyebut tidak ada pembangunan sumur resapan, tempat sampah, atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR)-- sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

Lebih jauh, warga menegaskan bahwa gapura lingkungan yang diklaim dibangun proyek sudah ada jauh sebelum 2020. “Kami tidak tahu kalau ada pembangunan gapura baru dari proyek itu,” ujar salah seorang warga RT 02/04.

3. Dugaan proyek tabrak aturan dan tidak sesuai DED

Material baru di lokasi proyek penataan kawasan kumuh Serua Tangsel yang sudah dinyatakan selesai
Material baru di lokasi proyek penataan kawasan kumuh Serua Tangsel yang sudah dinyatakan selesai (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang, Doni Nuryana, menilai banyaknya ketidaksesuaian di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.

“Proyek ini menyimpan 'bau' korupsi dan perlu segera diaudit. Ketidaksesuaian antara DED dan hasil pekerjaan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Doni.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut.

“Kalau proyek yang dekat pusat pemerintahan saja seperti ini, bagaimana dengan proyek yang jauh dari pantauan? Ini pertanyaan besar soal integritas dan pengawasan,” tegasnya.

Doni mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit fisik dan keuangan terhadap proyek tersebut. “Kalau benar ada pekerjaan yang tidak sesuai DED atau bahkan fiktif, ini bukan lagi masalah administrasi, tapi indikasi korupsi yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Permukiman Disperkimta Tangsel, Anung Indra Kumara, berpendapat bahwa perubahan item pekerjaan bisa dilakukan selama sesuai ketentuan.

“Dari sisi teknis, DED itu sebenarnya jadi pedoman kerja. Tapi dalam pelaksanaan bisa saja ada adendum, baik penambahan atau pengurangan item pekerjaan. Asal tidak lebih dari batas tertentu, itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Namun, Anung tidak menyebutkan batas maksimal perubahan yang diperbolehkan. Ia berdalih bahwa penyesuaian dilakukan karena kondisi lapangan yang tidak memungkinkan pelaksanaan sesuai rencana awal.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, adendum kontrak hanya diperbolehkan untuk perubahan minor, maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal.

Perubahan lebih dari batas itu harus dilakukan melalui kontrak baru, bukan adendum. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54 ayat (6) Perpres 16/2018, yang menyebutkan bahwa penambahan nilai kontrak akibat perubahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai awal kontrak.

Jika dilanggar, hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dasar penyelidikan aparat penegak hukum.

Mengutip Jurnal Politeknik Pekerjaan Umum Semarang, proses MC-0 atau Mutual Check Nol merupakan pemeriksaan bersama untuk menghitung kembali seluruh komponen volume pekerjaan agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Tujuannya, untuk menghindari kelebihan atau kekurangan volume pekerjaan dan memastikan perencanaan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Kepala UKPBJ Tangsel, Mochammad Hardi, menegaskan kembali bahwa pelaksanaan MC-0 dan pelibatan masyarakat adalah kunci agar proyek pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.

“Kalau masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga warga penerima manfaat,” kata Hardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Kejanggalan Proyek Kawasan Kumuh Serua, UKPBJ Tangsel Angkat Bicara

25 Okt 2025, 18:05 WIBNews