Kejari Lebak Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi PDAM Lebak

- Kejari Lebak menetapkan 3 tersangka korupsi PDAM Lebak, termasuk mantan Direktur PDAM dan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa.
- Penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dinilai janggal karena tidak sesuai rencana kerja, mekanisme tender, dan biaya perbaikan yang kemahalan.
- Kejari akan kembangkan kasus ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM) Lebak, Rabu (10/9/2025).
Ketiganya adalah mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial Anton Sugiono rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020.
"Tanggal 10 September tahun 2025 kami telah menahan tiga tersangka terkait perkara PDAM tahun 2020 PDAM Tirta Mutta Tuli yang mana pada tahun 2020 PDAM Tirta Multatuli mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Lebak sebanyak Rp15 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya.
1. Ini duduk perkara kasus tersebut

Puguh menjelaskan, penyertaan modal yang dilakukan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp15 miliar semestinya untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp2 miliar dinilai janggal.
"Yang pertama untuk kegiatan perbaikan pompa itu modusnya pelaksanaan kegiatan perbaikan pompa ini dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana kerja atau rencana karena kegiatan dari perusahaan. Kemudian yang kedua, tidak melalui mekanisme tender atau lelang," kata Puguh.
Lalu juga ada persoalan dalam anggaran perbaikan yang dilakukan kontraktor dengan nilai yang disebut ahli sebagai biaya yang kemahalan senilai Rp550 juta.
"Kemudian terkait dengan penjaminan kegiatan sambungan air untuk masyarakat berpenghasilan rendah Ini juga dibayarkan 100 persen namun pada faktanya kegiatannya itu kurang dari 100 persen," ungkapnya.
2. Kejari sedang mengembangkan kasus tersebut

Puguh mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk surat yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik.
"Kerugian sekira Rp2 miliar dan kami masih akan melakukan pengembangan baik itu untuk tersangka yang lain ataupun jumlah kerugian negaranya," kata Puguh.