Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Residivis Korupsi di Lebak Ade Nurhikmat Kembali Jadi Tersangka

Residivis Korupsi di Lebak, Ade Nurhikmat kembali jadi tersangka korupsi
Residivis Korupsi di Lebak, Ade Nurhikmat kembali jadi tersangka korupsi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Ade Nurhikmat kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Multatuli Kabupaten Lebak.
  • Kejari Lebak menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri dan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk perbaikan pompa yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan mekanisme tender.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Nama Ade Nurhikmat kembali muncul karena terlibat sebuah kasus pidana. Mantan pejabat tinggi era Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya itu, lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, Ade yang terakhir menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Multatuli Kabupaten Lebak, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkait dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Multatuli, Rabu (10/9/2025).

Seakan tak pernah kapok, ini bukan pertama kali Ade berurusan dengan jaksa. Pada 2013, ketika masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak di masa Bupati Mulyadi Jayabaya, ia terjerat kasus suap penerimaan tenaga honorer K-2 di Dinas Kesehatan.

Awalnya divonis tiga tahun penjara, namun proses hukumnya berlanjut hingga kasasi. Di Mahkamah Agung, lewat palu hakim Artidjo Alkostar, hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib mengembalikan uang korupsi Rp810 juta.

Namun, alih-alih dijadikan pelajaran, Ade justru kembali diberi jabatan strategis pada era Bupati Iti Octavia Jayabaya, anak Mulyadi Jayabaya. Ia didapuk sebagai Dewan Pengawas PDAM Multatuli, dan ironisnya, dari posisi itu pula kini ia kembali terseret korupsi.

Dari pantauan IDN Times di Kejari Lebak pada Rabu (10/9/2025) sore, Ade tampak kembali digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan tersangka, seperti degan yang pernah ia jalani satu dekade lalu sebagai residivis kasus korupsi.

IMG-20250910-WA0001.jpg
Tersangka korupsi PDAM Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

1. Kejari Lebak tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini

Residivis Korupsi di Lebak, Ade Nurhikmat kembali jadi tersangka korupsi
Residivis Korupsi di Lebak, Ade Nurhikmat kembali jadi tersangka korupsi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM) Lebak, Rabu (10/9/2025). Ketiganya adalah mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial Anton Sugiono rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020.

"Tanggal 10 September tahun 2025, kami telah menahan tiga tersangka terkait perkara PDAM tahun 2020 PDAM Tirta Mutta Tuli yang mana pada tahun 2020 PDAM Tirta Multatuli mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Lebak sebanyak Rp15 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya.

3. Ini duduk perkara kasusnya

Residivis Korupsi di Lebak, Ade Nurhikmat kembali jadi tersangka korupsi
Tersangka kasus korupsi PDAM Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Puguh menjelaskan, penyertaan modal yang dilakukan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp15 miliar semestinya untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp2 miliar dinilai janggal.

"Yang pertama untuk kegiatan perbaikan pompa itu modusnya pelaksanaan kegiatan perbaikan pompa ini dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana kerja atau rencana karena kegiatan dari perusahaan. Kemudian yang kedua, tidak melalui mekanisme tender atau lelang," kata Puguh.

Lalu juga ada persoalan dalam anggaran perbaikan yang dilakukan kontraktor dengan nilai yang disebut ahli sebagai biaya yang kemahalan senilai Rp550 juta.

"Kemudian terkait dengan penjaminan kegiatan sambungan air untuk masyarakat berpenghasilan rendah Ini juga dibayarkan 100 persen namun pada faktanya kegiatannya itu kurang dari 100 persen," ungkapnya.

Dia mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk surat yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik.

"kerugian sekira Rp2 miliar dan kami masih akan melakukan pengembangan baik itu untuk tersangka yang lain ataupun jumlah kerugian negaranya," kata Puguh.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemkot Tangerang Aktifkan Kembali Siskamling

11 Sep 2025, 10:15 WIBNews