Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024. 

"Jaksa khusus di setiap wilayah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (24/1/2024).

1. Jaksa khusus pemilu diminta menjaga netralitas

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi (IDN Times/Khaerul Anwar)

Didik mengungkap, jaksa khusus itu merupakan gabungan dari beberapa bagian, yakni intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.

Pembentukan jaksa khusus ini, menurutnya, seperti tercantum dalam aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.

"Jaksa khusus dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya," katanya.

Nantinya, kata dia, akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah. "Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024," katanya.

2. Ini tugas jaksa khusus untuk pemilu

Editorial Team