Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka terkait kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.
Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.