Keroyok Ustaz, 7 Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Tujuh oknum bank keliling atau koperasi simpan pinjam (Kosipa) asal Kabupaten Pandeglang dituntut 4 tahun penjara karena mengeroyok serang ustaz bernama Muhyi.
Ketujuh terdakwa adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Peristiwa ini sempat ramai, memicu terjadinya aksi sweeping dan pengerusakan kantor bank keliling di berbagai daerah di Banten dan jadi perhatian nasional.
1. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet menuntut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
"Menuntut terdakwa, masing-masing 4 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Selamet dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/7/2024).
2. Perbuatan para pelaku jadi perhatian nasional

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menjabarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan, ketujuhnya diberi hukuman 4 tahun karena perbuatan mereka telah menjadi perhatian nasional, dan telah meresahkan masyarakat karena bernuansa SARA.
Sedangkan pertimbangan meringankan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya. "Perbuatan para terdakwa menarik perhatian berskala nasional," katanya.
3. Para terdakwa akan memberikan nota pembelaan pekan depan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketujuh terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis maupun lisan.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan jaksa.