Serang, IDN Times - Tujuh oknum bank keliling atau koperasi simpan pinjam (Kosipa) asal Kabupaten Pandeglang dituntut 4 tahun penjara karena mengeroyok serang ustaz bernama Muhyi.
Ketujuh terdakwa adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Peristiwa ini sempat ramai, memicu terjadinya aksi sweeping dan pengerusakan kantor bank keliling di berbagai daerah di Banten dan jadi perhatian nasional.