Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Keseringan Nonton Film Porno, Remaja di Serang Perkosa Bocah

Kota Serang
Keseringan Nonton Film Porno, Remaja di Serang Perkosa Bocah
Ilustrasi pencabulan
Share Article

Serang, IDN Times - Gara-gara keseringan menonton video porno, seorang remaja berinisial AND (19) di Kabupaten Serang tega memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur. 

Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku AND telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

  1. 1. Tersangka AND diduga memperkosa korban di rumahnya

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, saat rumah kosong di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur dan memperkosanya. 

    "Korban sempat melawan, namun tak kuasa. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

  2. 2. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak cerita kepada siapa pun

    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

    Usai memperkosa, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Sebelum pergi, pelaku sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orangtuanya.

    "Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor," katanya.

  3. 3. Tersangka AND diduga keseringan nonton film porno

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejadnya itu lantaran tidak kuat menahan napsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.

    "Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.

  4. Laporkan!

    Pixabay
    Pixabay

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More