Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KPK: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Cegah Masyarakat Korupsi

20250828_130305(0).jpg
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di UPH Lippo Village, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Pengesahan RUU perampasan aset merupakan langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
  • Setyo memastikan KPK akan melaksanakan RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin jika sudah disahkan menjadi Undang-Undang
  • Setyo mendorong pemerintah segera sahkan RUU Perampasan Aset agar penindakan korupsi bisa maksimal dilaksanakan di Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang bisa membuat masyarakat, termasuk pejabat negara, untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Setyo di hadapan 700 mahasiswa dan akademisi hukum se-Jabodetabek dalam seminar dampak sanksi perampasan aset koruptor terhadap penguatan kinerja KPK.

"Harapannya dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat semakin sadar semakin patuh hukum, tidak melakukan atau perilaku korupsinya menjadi semakin berkurang sehingga nantinya indeks persepsi korupsi, angkanya semakin bagus," kata Setyo di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

1. Pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah revolusioner

20250828_130303.jpg
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di UPH Lippo Village, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setyo mengungkapkan, saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di angka 37/100 dengan ranking 99 dari 160 negara di dunia. Angka tersebut, kata Setyo masih sangat jauh untuk bisa menghindarkan Indonesia dari bahaya perilaku korupsi.

"Makanya saya sebutkan bahwa RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

Meskipun, kata Setyo, di dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengatur soal korupsi saja, melainkan juga tindak pidana lain. Namun, tetap saja, lanjut Setyo, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa mengurangi perilaku korupsi di Indonesia.

"Makanya, ini merupakan hal yang diatensi dan kami bahas di depan civitas akademika seperti apa sih kebutuhan daripada yang RUU perampasan aset khususnya untuk komisi pemberantasan korupsi," jelasnya.

2. Setyo memastikan KPK bakal laksanakan RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin jika sudah disahkan

20250828_105541.jpg
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di UPH Lippo Village, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setyo pun memastikan, KPK bakal melaksanakan amanat dari RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin jika sudah disahkan menjadi undang-undang. Meski begitu, ia masih menunggu proses akhir dari penggodokan RUU tersebut lantaran masih bisa berubah mengikuti tahapan-tahapan seperti daftar isian masalah, Forum Group Discussion, hingga masukan dari berbagai pihak.

"Nah itu tahapan-tahapan itu kan dilalui harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan gitu jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Saat ini, kata Setyo kerugian negara akibat korupsi dari tahun 2019 sampai 2023 mencapai Rp336,53 Triliun, dengan yang terbesar di tahun 2023 yakni mencapai Rp56,07 triliun.

"Sementara, total anggaran yang tidak efektif dan efisien mencapai Rp141,33 triliun atau 53 persen dari total pagu lima program prioritas senilai Rp261,96 triliun di tahun 2023," kata Setyo.

3. Setyo mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset

20250828_105524.jpg
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di UPH Lippo Village, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Untuk itu, Setyo pun mendorong pemerintah beserta DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi Undang-Undang agar penindakan korupsi bisa maksimal dilaksanakan di Indonesia. Apalagi, RUU tersebut sudah masuk di Prolegnas tahun 2023 lalu.

"Harapannya, setelah itu ada tahapan-tahapan ya mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP mungkin itu prioritas apakah nanti berikutnya ya kita tunggu saja," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Banten 3–5 September 2025

04 Sep 2025, 12:18 WIBNews