5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten

Mereka masih diperiksa di Polda Banten sebagai saksi

Serang, IDN Times - Polisi mengamankan lima anggota serikat buruh Banten yang menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat unjuk rasa pada 22 Desember 2021 lalu.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Intan Indria Dewi mengatakan, pimpinan serikat dan federasi buruh di Banten telah berkoordinasi dan mendatangi Polda Banten setelah anggotanya diamankan.

"Lima buruh diamankan valid, dan sekarang sedahg diperiksa," kata Intan saat dikonfirmasi, Minggu (26/12/2021).

1. Serikat meminta Polda Banten memulangkan rekannya

5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur BantenTangkapa layar

Kelima anggota serikat buruh yang diamanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten tersebut, berasal dari Tangerang sebanyak empat orang dan satu lagi merupakan anggota serikat Cilegon.

"Saat ini masih membangun komunikasi agar kawan-kawan bisa dipulangkan, karena ini masih pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi," katanya.

Baca Juga: Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi 

2. Penyidik masih melakukan pemeriksaan

5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten. AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya masih memeriksa lima orang buruh karena dugaan indikasi pidana saat aksi demonstrasi di Pendopo Gubernur Banten.

"Mohon waktu untuk penyidik bekerja dulu ya, nanti kami sampaikan hasilnya," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Singgung Pengamanan Demo Saat Buruh Kuasai Ruangannya

3. Gubernur laporkan demo buruh yang merangsek ke ruangan kerjanya

5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur BantenGubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, melaporkan peristiwa pendudukan paksa massa buruh ke ruangan kerjanya saat unjuk rasa pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Orang nomor satu di Banten itu menilai, ada indikasi pelanggaran pidana saat demonstrasi yang menuntut kenaikan UMP dan UMK tersebut.

Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya