6.925 Narapidana di Banten Dapat Remisi

Remisi diberikan karena perilaku mereka dinilai berubah

Serang, IDN Times - Sebanyak 6.925 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Banten menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari ribuan narapida itu, salah satu penerima remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriyah atau tahun 2022, yaitu Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya

1. Hanya 6.925 yang dapat remisi

6.925 Narapidana di Banten Dapat RemisiDok AJNN Net

Khusus remisi kali ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Islam. Terdiri dari 6.889 orang penerima remisi khusus I (RK I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.

Secara rinci, ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1.112 orang.

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 1.889 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang sebanyak 38 orang.

Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 581 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.627 orang, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 892 orang

Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 214 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 84 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir sebanyak 5 orang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 91 orang.

2. Salah satu yang dapat remisi Ratu Atut Chosiyah

6.925 Narapidana di Banten Dapat RemisiRatu Atut Chosiyah (Wikipedia.org)

Dari sumber yang diperoleh, Ratu Atut yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan remisi yang didapat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk penghargaan, atas perubahan perilaku yang para Warga Binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.

"Pemberian Remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/5/2022).

3. Narapidana diminta tetap konsisten ikut pembinaan

6.925 Narapidana di Banten Dapat RemisiWarga binaan diminta mengantre dan menjaga jarak sebelum menggunakan hak pilih mereka (IDN Times/ Anjas Pratama)

Dalam kesempatan itu, Tejo mengajak narapidana untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas atau Rutan maupun LPKA.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa," kata dia. 

Baca Juga: Rekomendasi Bengkel Mobil di Tangerang Raya untuk Servis Kendaraan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya