Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes

Ada nama Gubernur Banten disebut

Serang, IDN Times - Tersangka kasus korupsi dana hibah pondok pesantren, IS, mengaku bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya, Alloy Ferdinan.

Menurut Alloy, IS juga mengaku siap membuka peran semua pihak yang terkait, termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim.

"(Dalam berita acara perintah di rumah dinas itu langsung oleh gubernur atau orang gubernur?) Itu masuk materi nanti kita ini (pemeriksaan) supaya gak salah tafsir," kata kuasa hukum IS Alloy Ferdinan, Kamis (27/5/2021).

1. Siap buka-bukaan data dan fakta soal hibah ponpes

Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah PonpesIDN Times/Khaerul Anwar

Alloy mengaku sudah mengajukan permintaan sebagai justice collaborator bagi kliennya. Jika dikabulkan, IS akan mengungkapkan semua fakta dan data yang ia ketahui tentang dana hibah pondok pesantren yang saat ini bermasalah.

"Biar masyarakat Banten tahu dan Pak Irfan (IS) juga mau supaya ini terang benderang dan supaya dana hibah di kemudian tidak ada lagi pemotongan dan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari Bukti

2. Aturan yang dilanggar pimpinannya

Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah PonpesDok. Kejati Banten

Dia pun menyinggung soal tanggapan Wahidin Halim yang menyatakan sebagai pimpinan dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku soal penyaluran hibah. Alloy mempertanyakan pelaksanaan penyaluran dana hibah itu padahal sudah melampaui batas. 

"Kalau aturan sudah jelas kenapa mesti dilanggar? Artinya ini ada tanda petiknya dan itu yang akan kami buka," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Wahidin membantah tudingan tersangka IS bahwa dia yang memaksakan program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan. Padahal, menurutnya, penyaluran dana hibah ponpes sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam Perda Ponpes 2020.

Kemudian pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten, termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.

"Kalau memang hibah itu salah konsepnya, maka kena evaluasi Mendagri," kata Wahidin pada Senin (24/5/2021).

Wahidin juga menekankan mengenai praktik percaloan di setiap kegiatan penyaluran bantuan di Banten yang sudah menjadi tradisi. Pihaknya mendorong Kejati Banten mengusut tuntas siapa saja yang tega menilap hak ponpes.

"Suatu saat saya akan bongkar, kalian juga tahu dapat informasi (calo). Cari siapa karena mereka gak pakai otak," katanya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

3. Mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kepala biro

Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah PonpesDok. kejati Banten

Kliennya pun mengaku pernah mengirim nota dinas berkaitan untuk penganggaran dana hibah ponpes 2020. Dalam nota itu, IS meminta program ini dianggarkan di tahun berikutnya, tapi tidak direspon oleh Gubernur Banten.

"Pak Irfan merasa, 'saya tidak bersalah saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kepala biro dan saya sudah kasih lampu-lampunya'," kata Alloy mengutip ucapan kliennya.

Diketahui, IS salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten bersama empat tersangka lain berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya