COVID-19 Melonjak, Kuota PTM di Banten Dikurangi Hanya 25 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan peraturan tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub tersebut, Wahidin juga mengatur batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Kapasitas siswa yang mengikuti PTM dalam satu ruang kelas dikurangi hanya 25 persen, dimana sebelumnya sebesar 50 persen.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Naik, IDAI Sarankan PTM Setop Sementara
1. SMP-SMA wajib sudah vaksinasi kedua
Selain itu, sekolah juga harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan melakukan cek suhu, menyediakan tempat cuci tangan hingga meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa wajib sudah divaksinasi hingga dosis kedua. Sementara untuk siswa usia anak 6-11 tahun minimal sudah divaksin untuk dosis pertama.
2. Jika ditemukan kasus, sekolah wajib terapkan PJJ
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, soal teknis pengaturan 25 persen siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka, Tabrani menegaskan hal itu diserahkan ke sekolah masing-masing.
“Bila di sekolah terjadi kasus positif COVID-19 dan varian Omicron agar menghentikan proses pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya ke proses pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya.
3. Sekolah wajib laporkan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh
Selanjutnya, kepala SMA, SMK dan Skh juga harus melaporkan mengenai proses pembelajaran tatap muka dan PJJ secara berkala kepada Kepala Dindikbud.
"Laporan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing," katanya.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal