Data Pasien COVID-19 Bocor, Gubernur Banten: Emang Harus Diumumin 

Tapi jangan sampai dikucilkan~

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara mengenai data pribadi pasien COVID-19 di Kabupaten Pandeglang tersebar luas ke publik. Hal tersebut, mengakibatkan sejumlah pasien COVID-19 yang tertera dalam rekapan data tersebut dijauhi tetangganya.

Data identitas lengkap pasien tersebut dibagikan ke beberapa grup Whatsapp masyarakat. Mulai dari nama, nomor KTP, alamat hingga tempat pemeriksaan sampel di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Data Pribadi Pasien COVID-19 di Pandeglang Tersebar ke Publik 

1. Gubernur Wahidin: data pasien COVID-19 mestinya diumumkan

Data Pasien COVID-19 Bocor, Gubernur Banten: Emang Harus Diumumin ANTARA FOTO/Fauzan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, memang seharusnya data pasien-pasien yang terpapar COVID-19 mesti diumumkan ke publik sehingga masyarakat yang lain dapat menegur yang bersangkutan untuk mengisolasi diri jika setelah dikonfirnasi positif corona.

"Masyarakat harus tahu, jangan pesta mulu. Kenapa ngeluhnya? (datanya bocor akhirnya dikucilkan?) bukan bocor, emang harus diumumin," kata Wahidin, Senin (18/1/2021).

2. Masyarakat diminta tidak mengkucilkan pasien COVID-19

Data Pasien COVID-19 Bocor, Gubernur Banten: Emang Harus Diumumin Ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Di sisi lain, mantan Wali Kota Tangerang itu juga meminta masyarakat tidak mengucilkan tetangganya yang terpapar COVID-19. Sebab, pasien COVID-19 bukan sebuah aib dan mestinya harus saling mendukung agar cepat sembuh.

"Kasih tahu yang kena COVID isolasi, bukan dimusihin. isolasi mandiri atau dibawa ke RS. Kurang disiplin, kena COVID kok takut," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap I Diberikan ke Tenaga Kesehatan Tangsel 

3. Cilegon dan Serang diberlakukan PPKM

Data Pasien COVID-19 Bocor, Gubernur Banten: Emang Harus Diumumin ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Berdasarkan peta sebaran COVID-19, empat daerah di Banten masih berstatus zona merah. Empat daerah itu adalah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang, dan Kota Cilegon. Dia menegaskan daerah yang masuk zona merah secara otomatis harus melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Zona merah otomatis masuk dalam instruksi menteri dalam negeri, diawasi," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Serang Kembali Gagal Vaksinasi COVID-19  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya