Dipecat di Era Wahidin, 2 Eks Pejabat Dinkes Aktif Lagi Jadi ASN 

Keduanya menang ketika ajukan banding di BPKJ

Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten  kini aktif kembali menjadi ASN di Lingkup Pemprov Banten. Sebelumnya, mereka sempat dipecat di bawah kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Sebelumnya, ada 4 ASN yang dipecat Wahidin karena dianggap sebagai provokator aksi pengunduran diri jamaah pejabat eselon III dan IV di OPD Dinkes Banten pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Dianggap Provokator, 4 Mantan Pejabat Dinkes Banten Dipecat dari ASN 

1. Dua ASN lain yang turut dipecat mengajukan pensiun dini

Dipecat di Era Wahidin, 2 Eks Pejabat Dinkes Aktif Lagi Jadi ASN ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan bahwa dua dari empat mantan pejabat Dinkes itu sudah diaktifkan kembali sebagai ASN Pemprov sejak awal Mei lalu.

Sementara dua mantan pejabat lainnya memenuhi syarat untuk pensiun dini. "Maka mengajukan pensiun lantaran sudah memenuhi syarat masa kerja 20 tahun dan usianya di atas 50 tahun," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

2. Dua ASN yang kembali aktif dikenakan penurunan pangkat 3 tahun

Dipecat di Era Wahidin, 2 Eks Pejabat Dinkes Aktif Lagi Jadi ASN ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan dua orang yang saat ini kembali aktif di ASN, mengajukan banding atas pemecatan mereka ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Jabatan (BPKJ).

“Dikabulkan bandingnya. Dikembalikan (sebagai ASN) dengan sanksi bukan pemberhentian, tapi turun pangkat selama tiga tahun,” kata

Ia mengaku keduanya kembali aktif jelang masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim berakhir pada Mei 2022 lalu. Saat ini, keduanya ditugaskan di OPD lain selain Dinkes, yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

3. Sebelumnya 16 pejabat yang ikut mengundurkan diri hanya dibebastugaskan

Dipecat di Era Wahidin, 2 Eks Pejabat Dinkes Aktif Lagi Jadi ASN Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara, sebanyak 16 pejabat lain yang turut ikut dalam aksi pengunduran diri berjemaah saat itu hanya diberikan sanksi dibebastugaskan dan disebar ke instansi organisasi perangkat daerah lain di Pemerintahan Provinsi Banten. Mereka mendapat keringanan karena hanya mengundurkan diri sebagai tanda solidaritas.

Diketahui sebelumnya, aksi pengunduran diri para pejabat Dinkes Banten setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya