DPRD: Tindakan Pemprov Bisa Rugikan Bank Banten 

Pemprov Banten alihkan kas daerah dari Bank Banten ke BJB

Kota Serang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mempertanyakan kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tiba-tiba mengalihkan Kas Umum Daerah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

Dengan adanya keputusan tersebut, Bank Milik Pemprov Banten itu tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni yang dikonfirmasi Kamis (23/4), mengaku baru menerima pemberitahuan mengenai surat keputusan (SK) gubernur mengenai pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB terhitung sejak Rabu (22/4) itu.

"Hari ini saya menerima tembusan surat per tanggal 22 April itu SK Gubernur Banten. Intinya adalah pemberitahuan Gubernur Banten terkait penunjukan Bank BJB sebagai rekening Kas Daerah Provinsi Banten," kata Andra Soni.

Baca Juga: Pemprov Pindahkan Kas Daerah ke BJB, Warga Tarik Uang dari Bank Banten

1. Tindakan pemindahan kas daerah itu dinilai merugikan Bank Banten

DPRD: Tindakan Pemprov Bisa Rugikan Bank Banten IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat kebijakan itu, Ade menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten. Ia pun menyayangkan pihak Pemprov tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten, selaku mitra kerja Bank Banten.

"Pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya dikutip dari Antaranews.com, Rabu (22/4).

2. Komisi III akan panggil pihak Bank Banten dan Pemprov Banten

DPRD: Tindakan Pemprov Bisa Rugikan Bank Banten IDN Times/khaerul anwar

Merespons kebijakan tersebut, kata Andra Soni, pihaknya melalui Komisi III akan memanggil pihak Bank Banten dan Pemprov Banten terkait pengalihan Kas Umum Daerah dan masalah yang dihadapi pihak Bank Banten.

"Mendengar keterangan dari Bank Banten teknis perbankan mendengar penjelasan dari sekda dan jajaran. Intinya keputusan sudah diambil gubernur pasti punya alasan tertentu maka kami akan tanyakan itu," katanya.

3. Pembayaran pajak dan retrebusi dialihkan ke BJB

DPRD: Tindakan Pemprov Bisa Rugikan Bank Banten Instagram/pemprov.banten

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Banten Opar Sohari mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan surat edaran mengenai pembayaran pajak, retribusi dan lainnya yang sebelumnya ke Bank Banten, dialihkan ke Bank BJB mulai Rabu 22 April 2020.

Namun demikian, jika memang masih ada yang melakukan pembayaran melalui Bank Banten, tidak masalah karena nantinya Bank Banten yang akan mengalihkan pembayaran itu ke Bank BJB.

"Kita tugasnya hanya mencari uang untuk pendapatan. Jika memang ada kebijakan dari atas begitu, ya kita ikuti saja. Untuk urusan kas daerah itu kan ada di bu Rina di BPKAD," katanya.

Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Program Padat Karya Untuk Korban PHK 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya