Eks Pejabat BRI di Banten Bobol Tabungan Nasabah Hingga Rp8,5 Miliar

Nurhasan Kurniawan menjalani sidang perdana

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bank BRI Nurhasan Kurniawan didakwa telah membobol tabungan nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (7/6/2023).

Dalam dakwaan, Nurhasan Kurniawan disebut pernah menjadi pegawai BRI sejak tahun 2013-2022 dan terakhir menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.

"Terdakwa juga pernah menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan Priority Banking Officer pada Kantor Cabang BRI Serang," kata JPU Faiq Nur Fiqri Sofa, di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka

1. Terdakwa memindahkan uang dari rekening nasabah

Eks Pejabat BRI di Banten Bobol Tabungan Nasabah Hingga Rp8,5 MiliarNHK, tersangka pembobolan dana Nasabah di Bank Himbara Tangsel (IDN Times/Khaerul Anwar)

Faiq mengungkapkan Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta. Saat terdakwa menjabat sebagai PBO di BRI Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan.

Ia bertanggung jawab menangani nasabah BRI Prioritas atas nama Ahmad Suharya yang mempunyai simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.

Namun, Faiq mengungkapkan pada bulan April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan selaku PBO KC SLP BRI BSD Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.

"Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business. Telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya," katanya.

Baca Juga: Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka

2. Modus terdakwa menggelapkan uang nasabah hingga Rp8,5 miliar

Eks Pejabat BRI di Banten Bobol Tabungan Nasabah Hingga Rp8,5 MiliarIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

 Faiq menerangkan, Nurhasan menggunakan fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business, berupa transfer RTGS ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.

"Rekening penampungan yaitu Bank Mandiri atas nama Ariananda, yang merupakan pegawai Babershop milik terdakwa," katanya.

Lebih lanjut, Faiq menjelaskan Nurhasan berkali-kali melakukan transfer ke rekening penampungan, tanpa seizin Ahmad Suharya selaku nasabah prioritas dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp8.530.120.000," katanya.

3. Terdakwa diduga melanggar UU Tipikor

Eks Pejabat BRI di Banten Bobol Tabungan Nasabah Hingga Rp8,5 MiliarIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menegaskan perbuatan Nurhasan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Modus Pembobol Duit Nasabah Bank Himbara Hingga Rp8,5 Miliar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya