Gak Percaya COVID-19, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Serang yang menolak menggunakan masker dan tidak mempercayai adanya COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kini pemuda asal Kecamatan Kragilan, Serang inisial AY (30) tersebut sedang diproses hukum di Polres Serang.
Baca Juga: Darurat Oksigen di Sejumlah Zona Merah COVID-19
1. Video pemuda yang tidak percaya COVID-19 itu viral media sosial
Perisriwa itu terjadi di depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Serang pada Selasa (6/7/2021). Penolakan karyawan kantin Nikomas untuk memakai masker itu terekam dan menjadi viral di media sosial.
Kemudian petugas kepolisian gerak cepat menangkap yang bersangkutan. "Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
2. Pemuda AY akan dikenakan sanksi
Dia mengatakan, yang bersangkutan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat.
"Juga kalau ada perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum," katanya.
3. Pemuda ini menyatakan tidak percaya COVID-19
Dalam video, pemuda itu bersikeras menolak menggunakan masker dan menyatakan tidak mempercayai adanya COVID-19.
"Hidup mati saya hanya Allah. Bagi saya, COVID itu tidak ada. Bagi saya, makanya kan saya. Saya kan juga punya hak," kata pemuda tersebut sembari mengepalkan tangan dan menaruhnya di dada.
"Setidaknya kita melakukan pencegahannya, Pak," jawab petugas berusaha meyakinkan.
Baca Juga: 5 Potret Sepinya Kota Serang Saat Pemberlakuan Jam Malam