Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV 

Orangtua curiga gerak-gerik pelaku saat mengajar

Serang, IDN Times - Seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di Kabupaten Serang dicabuli guru ngaji inisial NF (48). Aksi bejat sang guru ngaji terungkap dari kamera pengintai closed circuit television (CCTV).

Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang. Kini NF sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Pembunuhan Keluarga, Istri dan Anak Pelaku Tewas Karena Luka di Leher

1. Orangtua korban curiga gerak-gerik pelaku NF sehingga cek CCTV

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat orangtua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Orangtua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.

"Dari rekaman CCTV tersebut, tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

2. Sudah lima kali dicabuli pelaku

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV Ilustrasi pencabulan.google

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022.

"Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," katanya.

3. Motifnya karena nafsu melihat sang murid

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba korban, NF juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya. Pelaku mengaku nafsu sehingga berani melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur.

"Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Capaian Vaksin Booster COVID-19 Tangerang Sekitar 17 Persen

Laporkan!

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV Ilustrasi (Pixabay)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya