Irjen Pol Suyudi Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Abdul Karim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Irjen Pol Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol Abdul Karim yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Serah terima jabatan jenderal bintang dua tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Senin (29/7/2024).
"Irjen Pol Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya diangkat sebagai Kapolda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Baca Juga: Form C Hasil Hilang, Demokrat Laporkan KPU Kota Serang ke Polda Banten
1. Irjen Pol Suyudi telah resmi bertugas memimpin Polda Banten
Usai serah terima jabatan tersebut, Suyudi sudah mulai bertugas memimpin satuan kepolisian di wilayah hukum Polda Banten. Diketahui, Abdul Karim menjabat Kapolda Banten sejak Oktober 2023 atau tiga bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jabatan Kapolda Banten sudah resmi diserah terimakan ke Irjen Pol Suyudi," katanya.
2. Didik mengatakan, mutasi bagian dari penyegaran organisasi
Didik mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja dan mempersiapkan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier," katanya.
3. Sabilul sudah lebih dulu meninggalkan jabatan Wakapolda Banten
Sebelumnya, Brigjen Pol Sabilul Alif sudah lebih dulu meninggalkan jabatan Wakapolda Banten digantikan Brigjen Pol Hengki. Sabilul dimutasi menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.
Serah terima jabatan Wakapolda Banten yang selama ini dijabat oleh Sabilul ke mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya digelar di Aula Serba Guna, Polda Banten, Senin (8/7/2024) lalu.
Baca Juga: Imbas Tahanan Kabur, 2 Petugas Jaga Diperiksa Propam