Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Warga 

Dua anak kades yang melarikan diri jadi DPO

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah milik warga.

Akibat perbuatannya, Tumpang Sugian telah mendekat di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.

"Kami panggil sebagai saksi peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Petani di Lebak Menggugat Polda Banten

1. Pemilik lahan kaget tanahnya sudah terbit sertifikat atas nama orang lain

Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Warga ilustrasi orang yang ditahan dalam penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku kades  diduga memalsukan surat pernyataan hak milik tanah. Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah di atas lahan 3.000 meter persegi (m2) atas namanya.

Kemudian, perbuatan jahat Sugian itu terbongkar setelah Nurmalia selaku pemilik tanah mengikuti progran pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2022. Nurmalia kaget ternyata tanah miliknya sudah dibuatkan sertifikat atas nama Tumpang Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.

"Namun ternyata tanah dengan objek yang sama itu sudah didaftarkan atas nama Tumpang Sugian," katanya.

2. Dua anaknya tersangka dijadikan DPO

Tak terima dengan hal itu, Nurmalia kemudian melaporkan Tumpang Sugian ke Polda Banten pada 20 Maret 2024. Kades tersebut juga diduga memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut.

Mirodin mengungkapkan, pihaknya juga masih memburu dua anak kades, Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji yang juga diduga terlibat melakukan pemalsuan surat tanah.

"Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani," katanya.

3. Tersangka dijerat pasal pemalsuan dokumen

Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Warga Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tumpang disangkakan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Pengolahan Sampah Energi Listrik Kota Tangerang Mulai Dibangun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya