Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui

Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (14/2/2022).

Unep dinilai terbukti turut terlibat tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang, Banten senilai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

1. Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta

Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun BuiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim  yang diketuai Slamet Widodo itu juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar, maka hukuman bui ditambah dua bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif BJB, Kejati Banten Tahan Pejabat Dindik Sumedang

2. Terdakwa Djuanningsih juga divonis 4 penjara

Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun BuiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni pegawai PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Wahyudin juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang 

3. Kasus ini melibatkan mantan Kacab BJB Tangerang

Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui

Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).

Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus ini  bermula tahun 2015, PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu direktur PT DAS.

Di tahun yang sama, tersangka Dheerandra kembali meminjam Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka Kunto Aji yang juga Kacab BJB Tangerang.

Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang atau Kunto Aji tidak memerintahkan bank untuk verifikasi lapangan atas proyek di Pemkab Sumedang yang ternyta fiktif itu. Pejabat bank dan pihak swasta pun saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya