Kredit Macet Rp11 Miliar, 3 Eks Direktur BJB Syariah Pusat Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tiga mantan pejabat tinggi Bank BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp11 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketiganya tersangka tersebut yakni TS, mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat; HA, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat; dan YG, mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.
Baca Juga: Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui
1. Tindakan ketiga tersangka diduga merugikan negara
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik dari Bidang Pidana Khusus telah memeriksa ketiga mantan Direktur BJB Syariah tersebut.
"Berdasarkan bukti yang cukup, (ketiga tersangka) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Ketiga tersangka selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah pusat telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp11 miliar. Pembiayaan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga menjadi kredit macet. Jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya.
"Dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp11.000.000.000," katanya.
2. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang 20 hari ke depan
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Satu tersangka dari pihak swasta mangkir
Selain tiga mantan petinggi BJB Syariah tersebut, satu orang dari pihak swasta berinisal HH selaku Direktur PT HS juga ditetapkan sebagai tersangka. HH merupakan pihak penerima dana tersebut.
Tersangka HH mangkir dari panggilan penyidik. "Kami akan panggil lagi, dan jika tetap tidak hadir kami akan jemput paksa," katanya.
Baca Juga: Bantu UKM Kota Tangerang, BJB dan BRI Buka Gerai KUR di Tiap Kelurahan