Kurang dari Sepekan, Kasus PMK di Banten Naik 600 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Pertanian Provinsi Banten mencatat kenaikan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak hingga 600 persen di wilayahnya. Kepala Dinas Pertanian Banten Agus M Tauchid mengatakan, PMK kini sudah menjadi perhatian nasional.
Bahkan 2 provinsi telah melakukan lock down zonasi, yaitu Jawa Timur dan Aceh. “Kasus (PMK) terdapat di 14 provinsi, termasuk di Provinsi Banten,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: 4 Hewan Ternak Terjangkit PMK, Pemkab Serang Bentuk Satgas PMK
1. Total ada 40 kasus PMK di Banten, terbanyak ada di Kabupaten Tangerang
Ia memaparkan, di Banten untuk data per 30 Mei 2022, PMK telah terdeteksi di 4 kabupaten/kota. Rincian kasusnya, Kabupaten Tangerang 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4.
“Dimana 2 ekor dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan, sehingga total yang terkena PMK (saat ini) ada 40 ekor,” katanya.
Seperti diketahui, untuk data per 24 Mei 2022 jumlah kasus PMK di Banten hanya 6. Itu terdiri atas Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4 ekor. Jika dibandingkan, kata dia, telah terjadi peningkatan hingga 600 persen lebih.
2. Dinas Pertanian Banten perketat arus keluar masuk hewan ternak
Untuk menekan penyebaran virus PMK, Dinas Pertanian Banten dan kabupaten/kota telah menyiapkan dan melakukan sejumlah upaya. Pemprov Banten secara intensif berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung. Hal itu dilakukan untuk menjaga arus keluar masuk hewan ternak dari dan ke Provinsi Banten agar bisa terseleksi.
Lebih lanjut dipaparkan Agus, upaya lainya Distan Banten juga mendirikan check point di sekitar Gunung Sindur atau daerah yang berbatasan dengan Jawa Barat.
"Kami ingin memastikan jika hewan ternak yang masuk ke Banten benar-benar dilakukan uji risiko oleh otoritas veteriner (Otovet)," katanya.
3. Banten menolak kiriman hewan dari wilayah endemis PMK Jatim dan Aceh
Selanjutnya, untuk sementara Banten menolak pengiriman hewan dari daerah endemis PMK cukup tinggi seperti Jawa Timur dan Aceh. Di luar dari kedua provinsi diperkenankan dengan terlebih dahulu dilakukan pengetatan izin masuk.
“Pertama harus disertakan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten/kota. Sesuai SE Gubernur juga harus melalui karantina minimal 14 hari, itu salah satu prokes hewan,” tuturnya.
Baca Juga: Perjuangan Kelompok Lawak Daerah di Balik Hiburan dan Kritik Sosial