Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, dua napi menjadi tersangka

Serang, IDN Times - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD dan IW yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Lapas Cilegon  tidak ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

IW merupakan honorer Kejari Kota Cilegon dan SD adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Cilegon. Keduanya bertugas mengawal tahanan setiap persidangan.

1. Polisi klaim keduanya tidak terlibat jaringan

Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengklaim, berdasarkan fakta hukum, keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas. Baik IW maupun SD, lanjut Shinto tidak mengetahui isi di dalam charger tersebut merupakan sabu. Keduanya disebut hanya mengantar barang berupa charger dan baju ke salah satu napi inisial DL.

"Tidak ada niat jahat untuk berkomplot bersama saudara DL memasukkan barang itu. Maka IW dan SD bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam lapas sesuai hasil gelar perkara," kata Shinto saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas 

2. SD dan IW hanya diminta mengantarkan charger dan baju kepada DL

Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Shinto, pada Senin (16/5/2022) SD menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar paket, karena hari libur, dia meminta paket tersebut dititipkan ke sekuriti Kejari Cilegon.

Setelah menerima paket tersebut dari sekuriti, kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan charger dan baju ke lapas untuk diberikan kepada DL.

"Namun baru diketahui setelah digeledah petugas bahwa isi charger HP adalah sabu," katanya.

3. Dalam kasus ini, dua napi di Lapas Cilegon ditetapkan sebagai tersangka

Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon. Setelah tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

Setelah diperiksa, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL dari KT-- sesama napi Lapas Cilegon--pada Minggu (15/5/2022) malam. Sabu seberat 5 gram itu senilai Rp4,5 juta.

"KT kemudian pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP, namun baju-baju milik DL," kata Shinto.

Setelah melakukan gelar perkara, Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan DL dan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam charger.

"KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," katanya.

Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, bahwa peristiwa penitipan barang oleh siapapun melalui pegawai kejaksaan tidak dibenarkan. Saat ini inteernal Kejati Banten tengah mendalami kasus tersebut.

"Maka kejati Banten telah memeriksa internal dan hasilnya kita tunggu dari Kejati Banten," katanya.

Baca Juga: Panas dan Gerah? Main Air di 5 Waterpark di Cilegon Ini Yuk

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya