Pemkot Serang Izinkan Kegiatan Konser Musik Kembali Digelar  

Dibatasi 30 persen penonton

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melakukan pelonggaran dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan mulai mengizinkan beberapa sektor tempat-tempat usaha, fasilitas umum dan bidang ekonomi untuk buka kembali.

Termasuk memperbolehkan mengelar konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan sektor ekonomi di wilayahnya.

"(Kegiatan konser musik) kalau secara ruang regulasi ya diperkenankan dengan persyaratan," kata Hari Pamungkas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Bioskop di Kota Serang Sudah Diizinkan Buka Kembali

1. Jumlah penonton dibatasi 30 persen

Pemkot Serang Izinkan Kegiatan Konser Musik Kembali Digelar  Instagram/jamrud_official

Hari menegaskan, kegiatan konser musik atau mengumpulkan orang banyak tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Setiap pengelola dan pengunjung, imbuhnya, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman minimal tiga meter antar penonton. 

Selain itu, jumlah penonton dibatasi 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Konser musik atau event juga harus dilaksanakan di tempat terbuka.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang nomor 18 Tahun 2020, di masa transisi dengan kebiasaan baru.

"Karena di Kota Serang penyebaran lokal dapat dikendalikanlah. Persentase yang sembuh banyak di atas 50 persen dan penambahan pasien relatif rendah dua mingguan satu pasien dan landai. Prinsip dasarnya, penanganan COVID ini tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat," katanya.

2. Setiap rencana event harus kantongi izin dan perizinannya akan dikaji terlebih dahulu

Pemkot Serang Izinkan Kegiatan Konser Musik Kembali Digelar  Ilustrasi konser musik. Google

Kendati event sudah dibolehkan, pihaknya akan melakukan pengkajian dan pertimbangan terhadap setiap perizinan yang masuk. Berapa besar manfaat kegiatan konser musik tersebut terhadap ekonomi masyarakat.

"Yang kita utamakan nilai ekonominya kalau konser nilai ekonominya besar atau enggak ke masyarakat kita pertimbangkan. Setiap ada izin akan dipertimbangkan nanti khawatir menimbulkan pasien COVID lebih besar," katanya.

3. Ada sebanyak 32 kasus positif corona di Kota Serang

Pemkot Serang Izinkan Kegiatan Konser Musik Kembali Digelar  IDN Times / Hilmansyah

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Banten tercatat ada sebanyak 32 kasus positif corona di Kota Serang denga rincian sebanyak 23 pasien sembuh, sebanyak 5 pasien masih dirawat dan sebanyak 4 pasien meninggal dunia. Angka tersebut membuat Kota Serang masih berstatus zona kuning penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Borong 10 Partai, Adik Atut Pede Menang di Pilkada Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya