Pemprov Banten Batal Berikan Bantuan Kuota Internet Siswa, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten batal memberikan bantuan kuota internet untuk program belajar daring atau jarak jauh bagi siswa SMA/SMK se Banten selama pandemik COVID-19.
Padahal sebelumnya, Pemprov berencana menyalurkan dana sebesar Rp11 miliar untuk bantuan kuota internet siswa yang berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 untuk kuota siswa.
Apa yang terjadi?
Baca Juga: Curhat Siswa di Pelosok Banten, Terpaksa Kerja Beli Kuota Internet
1. Ini penyebab mengapa bantuan kuota batal disalurkan
Informasi yang dihimpun, bantuan kuota internet oleh Pemprov Banten rencananya dianggarkan melalui mekanisme dana utang dari pemerintah pusat. Namun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan pinjaman tidak menyetujui, jika bantuan dana itu digunakan untuk membeli kuota internet siswa SMA/SMK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, usulan bantuan pulsa internet dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) oleh pemerintah pusat.
"Awalnya memang Pemprov Banten akan mengusulkan untuk membantu para siswa dalam rangka membantu proses belajar lewat daring ini, yaitu untuk pulsa. Tapi ternyata program ini tidak eligible untuk dibiayai dari pembiayaan yang akan kita lakukan," kata Rina saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
2. Tidak ada bantuan kuota internet
Rina juga memastikan jika bantuan pulsa itu tidak akan bisa disalurkan melalui mekanisme dan pinjaman yang masuk dalam APBD Perubahan 2010. Padahal, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa di tengah berkurangnya pendapatan orangtua siswa akibat pembatasan sosial.
"Tidak ada bantuan (kuota internet) tahun ini," jelasnya.
3. Dana pinjaman hanya bisa digunakan upaya pemulihan ekonomi
Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati membenarkan, bantuan pulsa untuk siswa SMA/SMK batal dianggarkan di APBD Perubahan 2020.
"Skemanya dari dana pinjaman dan ngga bisa dialihkan, (sehingga) batal. Kan pinjaman itu berupa program. Kalau tidak disetujui PT SMI, gak bisa dijalankan," ujar Nawa.
Nawa menambahkan, program-program dalam kaitan pinjaman dana untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lebih bersifat mandatori. "Kita gak ikut-ikutan bahas secara detail. Kalau mau tahu batalnya kenapa tanya ke eksekutif. Dan mereka hanya minta ini dimasukkan ke dalam APBD kita lakukan persetujuan. Dan itu sudah dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Bantu UMKM, Walkot Tangerang Beri Promosi Gratis di Medsosnya