Petugas Pantarlih di Banten Bisa Mendata Pemilih via Video Call

Serang, IDN Times - Ketua KPU Provinsi Banten, Muhammad Ihsan mengatakan, petugas pemutahkhiran data pemilih (pantarlih) bisa melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara virtual atau melalui video call untuk Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ihsan, proses coklit secara daring bisa dilakukan oleh petugas pantarlih jika pemilih atau keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat sebagai pemilih namun sulit ditemui dengan alasan sibuk bekerja sehingga jarang di rumah.
"Maka pantarlih berkoordinasi dengan pemilih melalui video call atau teleconference video dengan menunjukan wajah dan KTP-el dan seterusnya," kata Ihsan saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
1. Coklit virtual sudah sesuai regulasi yang ada

Diketahui, regulasi itu tertuang dalam pasal 14 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan apabila keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) PKPU yang sama juga mengatur bahwa dalam hal pemilih yang belum terdaftar sesuai ayat (1) tidak dapat menemui secara langsung. pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.
"Iya itu bagi pemilih yang memang sulit terjangkau oleh pantarlih, mungkin karena jarang di rumah karena sibuk bekerja atau ada kendala lainnya," katanya.
2. Video call menjadi opsi terakhir apabila pemilih sulit ditemui

Kendati demikian, Ihsan mengungkapkan, bila proses coklit melalui video call merupakan opsi terakhir dikarenakan petugas pantarlih benar-benar kesulitan bertemu dengan calon pemilih yang akan dicoklit karena dalam keadaan tertentu.
"Makanya pantarlih harus berkorordinasi juga dengan RT/RW setempat, kemudian pelaksanaannya juga menggunakan atribut pantarlih ketika bertugas dengan mendatangi rumah-rumah pemilih," katanya.
3. Coklit dilakukan hingga 24 Juli mendatang

Untuk itu, ia pun berharap bila proses coklit dapat dilakukan para petugas pantarlih dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya kendala apapun selama tahapan berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang.
"Kami sedang melakukan penyandingan data yang dimiliki oleh KPU dengan data calon pemilih tersebut. Dan kami berharap tidak terjadi sebagaimana yang disampaikan tadi, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Banten secara resmi telah melantik sebanyak 32.940 petugas pantarlih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 se-Provinsi Banten.
Para petugas pantarlih itu tersebar di 16.985 TPS yang ada di 8 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten dan akan ditugaskan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.



















