Tilep Bantuan Siswa, Kepsek di Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Ada 300 siswa yang bantuan dikorupsi senilai Rp234 juta

Serang, IDN Times - Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang Engkos Kosasih dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014 Rp234 juta. Kasus ini terjadi saat Engkos menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.

"Supaya majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Tito saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri di Pandeglang Ditangkap

1. Terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara

Tilep Bantuan Siswa, Kepsek di Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, terdakwa lain yakni Aip Saripudin selaku Komite Sekolah dituntut hukuman lebih tinggi, 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

JPU Tito menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatannya yang dapat merugikan negara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo ayat (1) ke 1 KUHPidana,” katanya.

2. Uang pengganti dari kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Engkos

Tilep Bantuan Siswa, Kepsek di Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp234 juta dari kerugian negara. Namun, pengganti tersebut seluruhnya telah dibayar oleh terdakwa Engkos Kosasih.

"Pengembalian uang negara berupa uang tunai dari saksi Engkos dititipkan pada Kejari Pandeglang sehingga terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti," katanya.

3. Pertimbangan jaksa sebelum menuntut terdakwa

Tilep Bantuan Siswa, Kepsek di Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah membayar uang pengganti," katanya.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih dan Komite Sekolah Aip Saripudin diduga menyelewengkan dana BSM dengan memalsukan tanda tangan hampir 300 siswa miskin dan tidak menyalurkan BSM tersebut.

Adapun dana yang diselewengkan oleh kedua terdakwa yaitu dana anggaran BSM 2013 sebesar Rp110 Juta dan 2014 sebesar Rp124 Juta. Total dana yang diselewengkan keduanya berjumlah Rp234 Juta. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya