Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Setelah berstatus tersangka, EK langsung ditahan

Serang, IDN Times - Kepala Desa Katulisan inisial EK (45) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, EK langsung ditahan oleh penyidik.

Kades perempuan pertama di Kabupaten Serang itu diduga merugikan negara hingga Rp499 juta dari kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang 

1. Penyidik menilai EK terbukti korupsi 

Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka KorupsiDok. Istimewa/IDN Times

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penetapan tersangka EK setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Maret 2023, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Desa Katulisan tahun 2020 dan 2021," kata Rezkinil pada Rabu (24/5/2023).

2. Ada beberapa kegiatan yang diduga dikorupsi EK

Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka KorupsiDok. Istimewa/IDN Times

Rezkinil menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian, dana desa murni Rp724.013.000 dan ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019, sebesar Rp585.902.400.

Kemudian, Desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa oleh EK, diduga ada penyimpangan, seperti kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum

"Kegiatan fisik ini seperti kegiatan pavling blok, pengecoran jalan yang indikasi adalah kekurangan spek," katanya.

3. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka KorupsiDok. Istimewa/Kejari Serang

Usai menyandang status tersangka, Kades EK ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Alasan penahanan, kata Rezkinil, penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Terhadap tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Serang," katanya.

Baca Juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah di Pesisir Teluk Pandeglang Dibersihkan 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya