Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka  

Y, anggota DPRD Pandeglang diduga lecehkan gadis

Serang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten mendesak polisi agar segera menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y jadi tersangka pelecehan seksual terhadap gadis 18 tahun.

"Ini kasus kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh oknum DPRD, tentu saja kita terus mendorong (segera ditetapkan tersangka). Apalagi tadi sudah memenuhi unsur," kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Wakil rakyat inisial Y dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang gadis berinisial MA (18). Satreskrim Polres Pandeglang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

1. Jika sudah tersangka, pelaku harus ditahan 

Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka  Dok. Istimewa

Jika telah ditetapkan tersangka, kata Hendry, pelaku harus ditahan, sesuai pasal 281 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual maupun dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Terlepas diterapkan pasal KUHP atau pun UU Perlindungan Anak sama-sama ancamanmya di atas 5 tahun," katanya.

Hendry mengatakan, kalau waktu peristiwa pelecehan seksual, korban masih berusia 17 tahun, maka yang bersangkutan bisa dijerat UU Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya bisa 15 tahun," katanya.

2. Korban trauma usai kejadian pelecehan itu

Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka  Dok. Istimewa/IDN Times

Berdasarkan hasil pendampingan tim Komnas Perlindungan Anak di Kabupaten Pandeglang, korban alami trauma usai kejadian pencabulan yang dialami olehnya.

"Kalau psikis terganggu itu harus dikenakan restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku," katanya.

3. Penetapan tersangka menunggu gelar perkara lanjutan 

Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka  Dok. Istimewa/IDN Times

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkap, belum ada tersangka dalam kasus dugaan pelecehan itu, meskipun kasusnya sudah naik ke penyidikan. 

Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti lain seperti keterangan saksi ahli sikologi dan hasil forensik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Setelah ini alat bukti cukup maka akan gelar (perkara) lagi menentukan tersangka makanya tersangkanya belum ditahan," katanya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Meryadi, oknum anggota DPRD Pandeglang itu akan disangkakan pasal 289 dan 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pengenaan pasal KUHP karena korban bukan lagi anak-anak karena korban umurnya sudah 18 tahun 5 bulan, sudah dewasa," katanya.

Baca Juga: Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya