Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sebagaimana diketahui, pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali. Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi, yaitu jalur prestasi.
Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Perpindahan orangtua/wali ini untuk calon peserta didik yang orangtua/walinya dipindahtugaskan ke wilayah lain.
Pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.
Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5 persen untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen.
Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen dan lomba-lomba sebanyak 5 persen.