Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Kredit Fiktif Bjb, Pengusaha di Serang Divonis 4,5 Tahun Bui

Terdakwa korupsi  Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa korupsi Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Pengusaha di Serang divonis 4 tahun 6 bulan penjara
  • Hakim juga menghukum terdakwa bayar denda dan uang pengganti
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, pegawai Kemendes divonis lebih dulu 14 bulan penjara

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42). Majelis Hakim Tipikor Serang menyatakan, pria dengan nama lain Budi Kancil itu, terbukti bersalah dan korupsi dalam kasus i Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank BJB Cabang Khusus Banten.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP," kata Hakim Ketua Agung Sulistiono saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/7/2025). Budi merupakan aktor utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar itu.

1. Hakim juga menghukum terdakwa bayar denda dan uang pengganti

Terdakwa korupsi  Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa korupsi Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)

Selain itu, hakim juga menghukum Budi agar membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh negara.

"Kemudian jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sebelumnya menjabarkan hitungan kerugian negara yang berbeda, yakni sebesar Rp4,2 miliar. Seluruh kerugian tersebut dinikmati oleh Budi.

2. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Budi agar dihukum 5 tahun penjara.

Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, perbuatan Budi dinilai hakim tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Usai mendengar vonis hakim, JPU dan terdakwa Budi yang tidak didampingi kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Budi.

3. Pegawai Kemendes divonis lebih dulu 14 bulan penjara

Terdakwa korupsi  Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa korupsi Budi Haryanto (Dok. Khaerul Anwar)

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Arief Budianto (33) dan Muhamad Diki Husaeni (29) telah divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Arif merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Sedangkan Diki merupakan Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Keduanya membantu Budi dalam mengajukan KMKK yang berujung jadi kerugian negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us